Makalah MSDM (Sebelum UAS)

MAKALAH SERIKAT PEKERJA
PT. GUDANG GARAM Tbk.



DISUSUN OLEH:
NATHANIA
1620200007
MJ3A


Dosen pengampuh: Charisma Ayu Pramuditha,MHRM








SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MULTI DATA PALEMBANG

2017-2018

KATA PENGANTAR
       Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya. Makalah yang berjudul “Serikat Pekerja PT. Gudang Garam Tbk.” yang disusun sebagai tugas pada mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia.
       Penulis menyadari masih banyak kekeliruan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari pada itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan melengkapi makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.















                                                                                 Palembang,     Desember 2017



                                                                                                 Nathania

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 2
BAB II 3
    2.1 Pengertian Serikat Pekerja 3
    2.2 Sejarah PT. Gudang Garam Tbk. 3
    2.3 Kasus Serikat Pekerja 4
    2.4 Analisis Kasus 5
BAB III 6
3.1 Kesimpulan 6
DAFTAR PUSTAKA 7

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tentang Catur Dharma
Berawal dari industri rumahan, perusahaan kretek Gudang Garam telah tumbuh dan berkembang seiring tata kelola perusahaan yang baik dan berlandaskan pada filosofi Catur Dharma. Nilai-nilai tersebut merupakan panduan kami dalam tata laku dan kinerja perusahaan bagi karyawan, pemegang saham, serta masyarakat luas.
Apa yang dicapai Gudang Garam saat ini tentunya tidak terlepas dari peran penting sang pendiri, Surya Wonowidjojo. Beliau adalah seorang wirausahawan sejati yang dimatangkan oleh pengalaman dan naluri bisnis. Di mata para karyawan, beliau bukan hanya berperan sebagai pemimpin, melainkan juga merupakan sosok seorang bapak, saudara, serta sahabat yang amat memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Surya Wonowidjojo meninggal dunia pada 28 Agustus 1985 dengan meninggalkan kesan mendalam bukan hanya di mata karyawan, melainkan juga di hati masyarakat Kediri dan sekitarnya. Beliau merupakan seorang panutan yang menanamkan nilai-nilai luhur bagi perusahaan, yang dituangkannya ke dalam Catur Dharma Perusahaan:
1.    Kehidupan yang bermakna dan berfaedah bagi masyarakat luas merupakan suatu kebahagiaan.
2.    Kerja keras, ulet, jujur, sehat, dan beriman adalah prasyarat kesuksesan.
3.    Kesuksesan tidak dapat terlepas dari peranan dan kerjasama dengan orang lain.
4.    Karyawan adalah mitra usaha yang utama.

1.2  Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan serikat pekerja?
2. Bagaimana sejarah PT. Gudang Garam Tbk. ?
3. Bagaimana kasus serikat pekerja di PT. Gudang Garam Tbk. ?
4. Bagaimana analisis kasus PT. Gudang Garam Tbk. ?

2.1  Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui pengertian serikat pekerja.
2. Mengetahui sejarah PT. Gudang Garam Tbk.
3. Mengetahui kasus serikat pekerja di PT. Gudang Garam Tbk.
4. Mengetahui analisis kasus PT. Gudang Garam Tbk.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Serikat Pekerja
            Secara umum pekerja / buruh  adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

            Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2.2 Sejarah PT Gudang Garam Tbk
            Gudang Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Jien Hwie atau Surya Wonowidjoyo. Sebelum mendirikan perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Tjoa Jien Hwie mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut.
 Tahun 1956 Tjoa Jien Hwie meninggalkan Cap 93. Dia memilih lokasi di jalan Semampir II/l, Kediri, di atas tanah seluas ± 1000 m2 milik Bapak Muradioso yang kemudian dibeli perusahaan, dan selanjutnya disebut Unit I ini, ia memulai industri rumah tangga memproduksi rokok sendiri, diawali dengan rokok kretek dari kelobot dengan merek Inghwie. Setelah dua tahun berjalan Ing Hwie mengganti nama perusahaannya menjadi Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam.
PT Gudang Garam Tbk tidak mendistribusikan secara langsung melainkan melalui PT Surya Madistrindo lalu kepada pedagang eceran kemudian baru ke konsumen.

2.3 Kasus Serikat Pekerja di PT. Gudang Garam Tbk.
            Contoh Kasus
Salah satu serikat pekerja di PT Gudang Garam Tbk (GGRM) wadul (mengadu, red) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, terkait dengan pemangkasan jam kerja ribuan karyawan pabrik rokok raksasa PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Kediri.
Dalam pengaduannya, serikat pekerja meminta kalangan wakil rakyat untuk dapat memediasi karyawan dengan pihak manajamen GGRM.
Sebab, pemangkasan jam kerja karyawan sangat mendadak dan belum ada kesepakatan dengan karyawan.
Menanggapi aduan dari serikat pekerja, DPRD Kota Kediri akan segera memanggil managemen GGRM.
Hal tersebut disampaikan oleh Yudi Ayubchan, selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat yang sekaligus anggota Komisi C Bidang Kesejahteraan Masyarakat." Ini menjadi keprihatinan bagi kami. Dalam waktu dekat DPRD akan melakukan pemanggilan atas situasi kondisi di perusahaan tersebut dengan sejumlah pihak terkait," ujar Yudi Ayubchan, Jumat (13/9/2013)
Pemanggilan tersebut diharapkan mampu memberikan titik temu antara Bi Patrid, perusahaan dengan serikat pekerja yang ada.
Sehingga keresahan karyawan yang selama ini jam kerjanya terpangkas terjawab

Pemotongan jam kerja karyawan di GGRM setidaknya sudah berlangsung satu bulan terakhir. Ribuan karyawan hanya mendapat jatah jam kerja kurang lebih 2 jam. Artinya, pendapatan mereka turun drastis.
Sementara pihak perusahaan, melalui rilis pesan pendek Humas PT GGRM Yuky Prasetyo Adi kepada sejumlah wartawan mengaku, jika kondisi itu sudah menjadi hal biasa bagi pengusaha. Namun, pihak GGRM berjanji akan terus mengevaluasi kebijakan yang dibuat, agar kedepan jauh labih baik.

2.4  Analisis Kasus PT. Gudang Garam Tbk.
o   Seharusnya perusahaan membicarakan pemangkasan jam kerja tersebut dengan serikat pekerja sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
o   Perusahaan harus membicarakan ini terlebih dahulu untuk mendapatkan kesepakatan dari serikat pekerja sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.
o   Perusahaan juga harus memperhatikan dampak yang diterima karyawan dengan adanya pemangkasan jam kerja.
o   Kebijakan yang diberlakukan harus dengan kesepakatan dari dua belah pihak.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
            Gudang Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Jien Hwie atau Surya Wonowidjoyo. Sebelum mendirikan perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Tjoa Jien Hwie mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


Gudang Garam. (http://www.gudanggaramtbk.com/ . Diakses: 22 Desember 2017)
Wikipedia. (https://id.wikipedia.org/wiki/Gudang_Garam. Diakses: 22 Desember 2017)
Berita Teringgalek. 2013. (http://www.beritatrenggalek.com/2013/09/serikat-pekerja-pabrik-rokok-gudang.html. Diakses: 22 Desember 2017)

Komentar