MAKALAH SERIKAT PEKERJA
PT. GUDANG GARAM Tbk.
DISUSUN OLEH:
NATHANIA
1620200007
MJ3A
Dosen pengampuh: Charisma Ayu Pramuditha,MHRM
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MULTI DATA PALEMBANG
2017-2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul “Serikat Pekerja PT. Gudang Garam Tbk.” yang disusun sebagai
tugas pada mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia.
Penulis menyadari masih banyak kekeliruan dan kekurangan dalam
penyusunan makalah ini, maka dari pada itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun dan melengkapi makalah ini. Semoga makalah yang
sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Palembang, Desember 2017
Nathania
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I
1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Rumusan Masalah
1
1.3
Tujuan Penulisan
2
BAB II
3
2.1 Pengertian Serikat Pekerja
3
2.2 Sejarah PT. Gudang Garam Tbk.
3
2.3 Kasus Serikat Pekerja
4
2.4 Analisis Kasus
5
BAB III
6
3.1
Kesimpulan
6
DAFTAR PUSTAKA 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Tentang Catur Dharma
Berawal dari industri rumahan,
perusahaan kretek Gudang Garam telah tumbuh dan berkembang seiring tata kelola
perusahaan yang baik dan berlandaskan pada filosofi Catur Dharma. Nilai-nilai
tersebut merupakan panduan kami dalam tata laku dan kinerja perusahaan bagi
karyawan, pemegang saham, serta masyarakat luas.
Apa yang dicapai Gudang Garam saat ini
tentunya tidak terlepas dari peran penting sang pendiri, Surya Wonowidjojo.
Beliau adalah seorang wirausahawan sejati yang dimatangkan oleh pengalaman dan
naluri bisnis. Di mata para karyawan, beliau bukan hanya berperan sebagai
pemimpin, melainkan juga merupakan sosok seorang bapak, saudara, serta sahabat
yang amat memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Surya Wonowidjojo meninggal dunia pada
28 Agustus 1985 dengan meninggalkan kesan mendalam bukan hanya di mata
karyawan, melainkan juga di hati masyarakat Kediri dan sekitarnya. Beliau
merupakan seorang panutan yang menanamkan nilai-nilai luhur bagi perusahaan,
yang dituangkannya ke dalam Catur Dharma Perusahaan:
1. Kehidupan yang bermakna dan berfaedah
bagi masyarakat luas merupakan suatu kebahagiaan.
2. Kerja keras, ulet, jujur, sehat, dan
beriman adalah prasyarat kesuksesan.
3. Kesuksesan tidak dapat terlepas dari peranan
dan kerjasama dengan orang lain.
4. Karyawan adalah mitra usaha yang utama.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan serikat
pekerja?
2. Bagaimana sejarah PT. Gudang Garam Tbk.
?
3. Bagaimana kasus serikat pekerja di PT.
Gudang Garam Tbk. ?
4. Bagaimana analisis kasus PT. Gudang
Garam Tbk. ?
2.1
Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui pengertian serikat
pekerja.
2. Mengetahui sejarah PT. Gudang Garam
Tbk.
3. Mengetahui kasus serikat pekerja di PT.
Gudang Garam Tbk.
4. Mengetahui analisis kasus PT. Gudang Garam Tbk.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Serikat Pekerja
Secara
umum pekerja / buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan
kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan
dan menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Pengertian Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh menurut Pasal 1
ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
2.2 Sejarah PT Gudang Garam Tbk
Gudang
Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Jien Hwie atau Surya
Wonowidjoyo. Sebelum mendirikan perusahaan ini, di saat berumur
sekitar dua puluh tahun, Tjoa Jien Hwie mendapat tawaran bekerja dari pamannya
di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada
waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan
akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut.
Tahun 1956 Tjoa Jien Hwie
meninggalkan Cap 93. Dia memilih lokasi di jalan Semampir II/l, Kediri,
di atas tanah seluas ± 1000 m2 milik Bapak Muradioso yang kemudian dibeli
perusahaan, dan selanjutnya disebut Unit I ini, ia memulai industri rumah
tangga memproduksi rokok sendiri, diawali dengan rokok kretek dari kelobot dengan
merek Inghwie. Setelah dua tahun berjalan Ing Hwie mengganti nama perusahaannya
menjadi Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam.
PT Gudang Garam Tbk
tidak mendistribusikan secara langsung melainkan melalui PT Surya Madistrindo
lalu kepada pedagang eceran kemudian baru ke konsumen.
2.3 Kasus Serikat Pekerja di PT. Gudang
Garam Tbk.
Contoh
Kasus
Salah satu serikat pekerja di PT Gudang Garam Tbk (GGRM) wadul (mengadu,
red) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, terkait dengan
pemangkasan jam kerja ribuan karyawan pabrik rokok raksasa PT Gudang Garam Tbk
(GGRM) Kediri.
Dalam pengaduannya, serikat pekerja meminta kalangan wakil rakyat untuk
dapat memediasi karyawan dengan pihak manajamen GGRM.
Sebab, pemangkasan jam kerja karyawan sangat mendadak dan belum ada
kesepakatan dengan karyawan.
Menanggapi aduan dari serikat pekerja, DPRD Kota Kediri akan segera
memanggil managemen GGRM.
Hal tersebut disampaikan oleh Yudi Ayubchan, selaku Ketua Fraksi Partai
Demokrat yang sekaligus anggota Komisi C Bidang Kesejahteraan Masyarakat."
Ini menjadi keprihatinan bagi kami. Dalam waktu dekat DPRD akan melakukan
pemanggilan atas situasi kondisi di perusahaan tersebut dengan sejumlah pihak
terkait," ujar Yudi Ayubchan, Jumat (13/9/2013)
Pemanggilan tersebut diharapkan mampu memberikan titik temu antara Bi
Patrid, perusahaan dengan serikat pekerja yang ada.
Sehingga
keresahan karyawan yang selama ini jam kerjanya terpangkas terjawab
Pemotongan jam kerja karyawan di GGRM setidaknya sudah berlangsung satu
bulan terakhir. Ribuan karyawan hanya mendapat jatah jam kerja kurang lebih 2
jam. Artinya, pendapatan mereka turun drastis.
Sementara pihak perusahaan, melalui rilis pesan pendek Humas PT GGRM
Yuky Prasetyo Adi kepada sejumlah wartawan mengaku, jika kondisi itu sudah
menjadi hal biasa bagi pengusaha. Namun, pihak GGRM berjanji akan terus
mengevaluasi kebijakan yang dibuat, agar kedepan jauh labih baik.
2.4
Analisis
Kasus PT. Gudang Garam Tbk.
o Seharusnya
perusahaan membicarakan pemangkasan jam kerja tersebut dengan serikat pekerja
sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
o Perusahaan
harus membicarakan ini terlebih dahulu untuk mendapatkan kesepakatan dari
serikat pekerja sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.
o Perusahaan
juga harus memperhatikan dampak yang diterima karyawan dengan adanya
pemangkasan jam kerja.
o Kebijakan
yang diberlakukan harus dengan kesepakatan dari dua belah pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh menurut Pasal 1
ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Gudang Garam didirikan
pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Jien
Hwie atau Surya Wonowidjoyo. Sebelum mendirikan
perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Tjoa Jien Hwie
mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan
salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada
waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan
akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Gudang
Garam. (http://www.gudanggaramtbk.com/
. Diakses: 22 Desember 2017)
Artonang.
2016. (http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/serikat-buruhpekerja-pengertian-tujuan.html.
Diakses: 22 Desember 2017)
Wikipedia.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Gudang_Garam.
Diakses: 22 Desember 2017)
Berita
Teringgalek. 2013. (http://www.beritatrenggalek.com/2013/09/serikat-pekerja-pabrik-rokok-gudang.html.
Diakses: 22 Desember 2017)
Komentar
Posting Komentar